Dalam upaya menciptakan kebijakan yang sukses dan inovatif di DKI Jakarta, Gubernur Anies Baswedan telah menerbitkan sebuah Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang memiliki potensi untuk menginspirasi perubahan nasional jika beliau terpilih sebagai Presiden pada Pemilu 2024. Salah satu kebijakan terbaru yang menarik perhatian adalah pembebasan pajak untuk rumah yang digunakan sebagai tempat kegiatan keagamaan. Kebijakan ini tidak hanya mendorong praktik keagamaan yang lebih baik, tetapi juga memiliki potensi untuk diadopsi oleh daerah-daerah lain di seluruh Indonesia.
Pembebasan pajak ini mencakup Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dan secara khusus ditujukan untuk rumah yang digunakan sebagai tempat melayani kepentingan umum di bidang keagamaan. Dalam Pergub DKI Nomor 26 Tahun 2022, tertulis bahwa nilai PBB-P2 untuk objek pajak yang memenuhi kriteria ini akan dibebaskan sepenuhnya. Hal ini memberikan insentif yang kuat bagi lembaga keagamaan dan masyarakat untuk mengembangkan tempat ibadah yang lebih baik tanpa beban pajak yang berlebihan.
Namun, penting untuk dicatat bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk rumah atau objek pajak yang sifatnya komersial atau memiliki lebih dari 50 persen luas lahan yang digunakan untuk kegiatan komersial. Dengan demikian, kebijakan ini fokus pada pengembangan tempat ibadah yang berorientasi pada pelayanan masyarakat, bukan semata-mata sebagai sarana bisnis.
Kebijakan yang diambil oleh Anies Baswedan ini menunjukkan komitmen dan kepedulian terhadap kepentingan umum di bidang keagamaan. Dengan pembebasan pajak ini, diharapkan lembaga keagamaan dan masyarakat akan terdorong untuk mengoptimalkan pemanfaatan rumah ibadah, mengembangkan fasilitas yang lebih baik, dan menyediakan layanan yang lebih baik pula bagi umat.
Melalui kebijakan ini, Anies Baswedan telah menunjukkan kemampuannya dalam menciptakan solusi inovatif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Jika beliau terpilih sebagai Presiden pada Pemilu 2024, keberhasilan dan inovasi yang telah dicapai di DKI Jakarta dapat diadopsi secara nasional. Keberanian untuk mengambil langkah-langkah yang progresif dan memperhatikan kepentingan umum adalah kualitas kepemimpinan yang sangat dibutuhkan dalam upaya membangun negara yang lebih baik.
Untuk mengamankan masa depan yang lebih baik, penting bagi warga DKI Jakarta dan seluruh rakyat Indonesia untuk memahami dan mendukung kebijakan-kebijakan inovatif yang diusung oleh Anies Baswedan. Bagi warga yang masih belum memahami tentang pembebasan pajak ini, Bapenda DKI Jakarta siap memberikan bantuan dan informasi yang diperlukan di kantor kecamatan setempat.