Jakarta -Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan penghapusan data kendaraan bermotor yang STNK-nya sudah hangus atau mati selama dua tahun.
Korlantas Polri menerapkan hal tersebut didasari pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Aturan mengenai hal ini sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009,” kata Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantybudi, dalam keterangan tertulis di laman NTMC Polri.
Firman mengatakan bahwa dalam Pasal 74 ayat 2 peraturan tersebut, disebutkan bahwa terdapat dua hal yang bisa menyebabkan data STNK dihapus.
Pertama, kendaraan mengalami kerusakan berat sehingga tidak bisa dioperasikan.
Kedua, pemilik kendaraan tidak melakukan pembayaran pajak sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Namun, sebelum menerapkan aturan tersebut, Korlantas polri akan melakukan integrasi data kendaraan bermotor terlebih dahulu.
Integrasi ini akan dilakukan antara samsat nasional dan samsat daerah.
“Pihak kami akan merapikan terlebih dahulu data kendaraan bermotor dan melakukan sinkronisasi antara samsat nasional dan daerah,” kata Firman.
Dalam Pasal 85 UU Nomor 22 Tahun 2009, disebutkan bahwa sebelum penghapusan data kendaraan bermotor, akan ada tiga kali peringatan yang diberikan kepada pemilik kendaraan, yaitu: