Syarat Perjalanan Naik Kereta Berlaku Hari Ini, Penumpang Bisa Batalkan Tiket

Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daop 1 Jakarta Eva Chaerunisa mengatakan syarat perjalanan baru naik kereta akan berlaku mulai Senin, 15 Agustus 2022.

Merujuk ketentuan Kementerian Perhubungan teranyar, penumpang berusia di atas 18 tahun yang belum menerima vaksin Covid-19 dosis penguat atau vaksin booster wajib menunjukkan dokumen tes RT-PCR dengan hasil negatif terhadap virus Corona.

“Aturan itu sesuai dengan penerbitan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19,” ujar Eva dalam keterangannya, Senin.

Aturan tes PCR itu tidak berlaku untuk calon penumpang kereta jarak jauh berusia 6-17 tahun yang sudah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua atau dosis lengkap.

Eva mengimbau calon penumpang, khususnya yang berangkat pada 15 Agustus 2022 dan seterusnya, memperhatikan kembali aturan persyaratan terbaru.

Adapun pada masa transisi 15-17 Agustus 2022, penumpang KAI yang tidak dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR bisa membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100 persen (di luar bea pesan).

Tiket juga dapat dibatalkan paling lama sampai H+7 dari tanggal keberangkatan.

Selain itu, dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksin dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

Data itu bisa langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Pelanggan juga tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Masker yang digunakan merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Untuk mengedepankan protokol kesehatan, seluruh pengguna jasa yang akan berangkat juga diberikan healthy kit berupa masker sesuai standart dan pembersih tangan saat di atas KA.

Pada saat melakukan boarding, calon penumpang kereta akan melalui proses pemeriksaan suhu tubuh.

Penumpang lolos pemeriksaan jika suhu tubuhnya maksimal 37,3 derajat Celsius.

“Seluruh pelanggan yang penumpang dipastikan telah memenuhi persyaratan sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan KA yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan,” tutur Eva.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *